Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
SPMI yang dilaksanakan oleh Politeknik Piksi Ganesha Indonesia adalah menjamin pemenuhan Standar Nasional Dikti secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap Program Studi di Politeknik Piksi Ganesha Indonesia.
Menurut UU.Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54, dan dijelaskan kembali pada SN Dikti, PERMENDIKBUD No 3 Tahun 2020, standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi satuan standar :
- Standar Nasional Pendidikan
- Standar Nasional Penelitian
- Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) PPGI atau kata lain disebut Quality Assurance Politeknik Piksi Ganesha Indonesia dilakukan dan didokumentasikan sesuai dengan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT). Melalui pelaksanaan SPMI, Politeknik Piksi Ganesha Indonesia diharapkan mampu mencapai VIsi dan Misi yang telah ditetapkan pada Statuta Politeknik Piksi Ganesha Indonesia, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2015, serta pada Rencana Strategis Politeknik Piksi Ganesha Indonesia Tahun 2015-2020.
Dokumen :
- Kebijakan SPMI PPGI
- Manual Mutu SPMI Pendidikan
- Manual Mutu SPMI Penelitian
- Manual Mutu SPMI Pengabdian
- Standar SPMI Pendidikan
- Standar SPMI Penelitian
- Standar SPMI Pengabdian
- Standar Kerjasama
- Standar Kemahasiswaan dan Alumni
- Standar Tata Pamong
- Standar Sumber Daya Manusia